Akuntansi Syariah Praktis adalah akuntansi syahriah yang sudah dipraktikan dalam dunia nyata. Di Indonesia, barangkali hanya karya Widodo dkk (1991) yang bisa kita anggap sebagai karya konkret dan praktis tentang Akuntansi Syariah, yang secara khusus menulis dan merumuskan konsep-konsep teknis akuntansi untuk Baitul Mal wa Tamwil (BMT).
Pada tahun 2003 diberlakukan standar akuntansi yang dikenal dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No.59 (PSAK No.59),yang merupakan standar yang digunakan untuk perbankan Syariah.
PSAK No.59 dibuat dengan merujuk pada Accounting and Auditing Standards for Islamic Financial Institusions yang dibuat oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI) pada tahun 1998.
Akuntansi Syariah Praktisi lebih bersifat pragmatis untuk memenuhi kebutuhan praktisi yang ada.