Senin, 25 Juni 2012

KERANGKA DASAR PENYUSUNAN DAN PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH

           Kerangka dasar menyajikan konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya. 

Tujuan dari kerangka dasar adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :

  1. Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
  2. Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
  3. Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
  4. Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan syariah.

Paradigma Transaksi syariah
     Transaksi syariah didasarkan pada  paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan oleh Allah sebagai amanah dan sarana  kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan hakiki secara material dan spiritual.  Hal ini berarti, setiap prilaku dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia akan dipertanggung jawabkan kepada Allah S.W.T

Asas Transaksi Syariah 

  1. Ukhuwah (Persaudaraan). Prinsip ini didasarkan pada prinsip saling mengenal (ta'aruf), saling memaham (tafahum), saling tolong menolong (ta'awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan saling beraliansi (tahaluf). 
  2. 'Adalah ( Keadilan). Realisasi prinsip ini adalah melarang adanya unsur:   
  • Riba/ bunga
  • Kezaliman
  • Judi atau bersifat spekulatif sera maysir.          
  • Unsur ketidakjelasan , manipulasi, ekploitasi informasi serta tidak adanya kepastian dalam akad    (gharar)
  • Haram / segala urusan yang dilarang tegas dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. 
   
3. Mashalah ( Kemaslahatan). Harus memenuhi dua unsur yaitu halal (patuh terhadap     ketentuan  syariah) dan thayib (membawa kebaikan dan bermanfaat). Transaksi syariah yang dianggap  bermaslahat harus memenuhi keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap agama (dien), akal ('aql), keturunan (nasl),  jiwa dan keselamatan (nafs) serta harta (mal).
4.      Tawazun (Keseimbangan), yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat   dan publik.

5.      Syumuliyah (Universalisme), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan untuk semua  pihak  yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama , ras, dan golongan.


        Tujuan Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai  dalam pengambilan keputusan ekonomi.


Asumsi Dasar dalam Penyusunan Laporan Keuangan syariah
1.      Dasar Akrual
      bahwa pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui saat kejadian (bukan saat kas atau     setara kas diterima atau dibayar).
2.      Going Concern (Kelangsungan Usaha)
   Entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud atau berkeinginana melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1. Dapat Dipahami
2. Relevan
3. Keandalan
4. Dapat Dibandingkan

Unsur-Unsur Laporan Keuangan entitas Syariah
1. Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersil yang terdiri dari :
  • laporan posisi keuangan (neraca)
  • laporan laba rugi
  • laporan arus kas 
  • laporan perubahan ekuitas
2. Komponen laporan keuanagn yang mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber dan           penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.

3. Komponen laporan keuangan lainnya yanag mencerminkan kegiatan dan tanggung  jawab khusus entitas    syariah..



Laporan keuangan bank syariah secara lengkap berdasarkan PSAK 101, terdiri dari :
a. Neraca (laporan posisi keuangan)
b. laporan laba rugi
c. laporan arus kas
d. laporan perubahan ekuitas
e. laporan perubahan dana investasi terikat
f. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil
g. laporan sumber dan penggunaan dana zakat 
h. laporan smber dan penggunaan dana kebajikan
i. catatan atas laporan keuangan.


REFERENSI :
Nurhayati,Sri, Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia.2011. Jakarta: Salemba Empat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar