Kerangka dasar menyajikan konsep yang mendasari penyusunan
dan penyajian laporan keuangan bagi para penggunanya.
Tujuan dari kerangka
dasar adalah untuk digunakan sebagai acuan bagi :
- Penyusun standar akuntansi keuangan syariah, dalam pelaksanaan tugasnya.
- Penyusun laporan keuangan, untuk menanggulangi masalah akuntansi syariah yang belum diatur dalam standar akuntansi keuangan syariah.
- Auditor, dalam memberikan pendapat mengenai apakah laporan keuangan disusun sesuai prinsip akuntansi syariah yang berlaku umum
- Para pemakai laporan keuangan, dalam menafsirkan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan yang disusun sesuai standar akuntansi keuangan syariah.
Paradigma Transaksi syariah
Transaksi syariah didasarkan pada paradigma dasar bahwa alam semesta diciptakan
oleh Allah sebagai amanah dan sarana
kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kesejahteraan
hakiki secara material dan spiritual.
Hal ini berarti, setiap prilaku dan kegiatan yang dilakukan oleh manusia
akan dipertanggung jawabkan kepada Allah S.W.T
Asas Transaksi Syariah
- Ukhuwah (Persaudaraan). Prinsip ini didasarkan pada prinsip saling mengenal (ta'aruf), saling memaham (tafahum), saling tolong menolong (ta'awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan saling beraliansi (tahaluf).
- 'Adalah ( Keadilan). Realisasi prinsip ini adalah melarang adanya unsur:
- Riba/ bunga
- Kezaliman
- Judi atau bersifat spekulatif sera maysir.
- Unsur ketidakjelasan , manipulasi, ekploitasi informasi serta tidak adanya kepastian dalam akad (gharar)
- Haram / segala urusan yang dilarang tegas dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.
3. Mashalah ( Kemaslahatan). Harus memenuhi dua unsur yaitu halal
(patuh terhadap ketentuan syariah) dan thayib
(membawa kebaikan dan bermanfaat). Transaksi syariah yang dianggap bermaslahat
harus memenuhi keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid
syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap agama (dien), akal ('aql),
keturunan (nasl), jiwa dan keselamatan (nafs) serta harta (mal).
4.
Tawazun (Keseimbangan), yaitu keseimbangan antara aspek material
dan spiritual, antara aspek privat dan publik.
5.
Syumuliyah (Universalisme), dimana esensinya dapat dilakukan oleh,
dengan dan untuk semua pihak yang berkepentingan tanpa membedakan
suku, agama , ras, dan golongan.
Tujuan Laporan Keuangan adalah untuk menyediakan informasi, menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi.
Asumsi
Dasar dalam Penyusunan Laporan Keuangan syariah
1.
Dasar Akrual
bahwa
pengaruh transaksi dan peristiwa lain diakui saat kejadian (bukan saat kas
atau setara
kas diterima atau dibayar).
2.
Going Concern
(Kelangsungan Usaha)
Entitas syariah diasumsikan tidak bermaksud
atau berkeinginana melikuidasi atau mengurangi secara material skala usahanya.
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan
1.
Dapat Dipahami
2.
Relevan
3.
Keandalan
4.
Dapat Dibandingkan
Unsur-Unsur Laporan Keuangan entitas Syariah
1.
Komponen laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersil yang terdiri dari
:
- laporan posisi keuangan (neraca)
- laporan laba rugi
- laporan arus kas
- laporan perubahan ekuitas
2. Komponen laporan keuanagn yang
mencerminkan kegiatan sosial, meliputi laporan sumber
dan penggunaan dana zakat serta laporan sumber dan penggunaan dana kebajikan.
3.
Komponen laporan keuangan lainnya yanag mencerminkan kegiatan dan tanggung jawab khusus entitas syariah..
Laporan keuangan bank syariah secara lengkap berdasarkan PSAK 101, terdiri dari :
b. laporan laba rugi
c. laporan arus kas
d. laporan perubahan ekuitas
e. laporan perubahan dana investasi terikat
f. laporan rekonsiliasi pendapatan dan bagi hasil
g. laporan sumber dan penggunaan dana zakat
h. laporan smber dan penggunaan dana kebajikan
i. catatan atas laporan keuangan.
REFERENSI :
Nurhayati,Sri, Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia.2011. Jakarta: Salemba Empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar