PASAR MODAL ( Capital Market)
Merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya.
Dalam menjalankan fungsinya, pasar modal terbagi dalam 3 macam, yaitu
- Pasar Perdana,yaitu penjualan efek untuk pertama kali sebelum masuk ke bursa efek.Efek dijual berdasarkan harga emisi
- Pasar Sekunder yaitu penjualan efek setelah masa pasar perdana. Efek dijual berdasarkan nilai pasar efek tersebut.
- Bursa Pararel,yaitu alternatif bagi perusahaan yang go publik untuk memperjualbelikan efeknya setelah memenuhi syarat yang ditetapakan oleh bursa efek.
Pasar Modal Syariah di Indonesia
Pasar modal syariah adalah pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksinya dan terbebas dari hal-hal yang dilarang, seperti riba, maysir, spekulasi dan lainnya. Pasar modal syariah resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatangan MOU antara BAPEPAM-LK dengan DSN-MUI. Namun pasar modal syariah telah hadir di Indonesia sejak tahun 1997 yang ditandai dengan adanya Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT Danareksa Investment Mangement.
Didalam Al-Qur'an dan As- Sunnah tidak ada yang secara langsung menghalalkan atau pun mengharamakan transaksi surat berharga. Namun hasil pertemuan ulama Internasional telah memperbolehkan transaksi saham sesuai dengan fatwa DSN -MUI,dan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar apa yang dilarang oleh agama.
Kriteria Emiten atau perusahaan yang mengeluarkan efek syariah sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL yaitu :
1. Jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan dan akad serta cara pengelolaan
perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah tidak boleh
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 angka 1 di atas, antara lain:
a. perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi
konvensional;
c. produsen, distributor, serta pedagang makanan dan minuman yang haram; dan
d. produsen, distributor, dan/atau penyedia barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.
e. melakukan investasi pada Emiten (perusahaan) yang pada saat transaksi tingkat
(nisbah) hutang perusahaan kepada lembaga keuangan ribawi lebih dominan dari
modalnya;
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang bermaksud menerbitkan Efek Syariah wajib untuk
menandatangani dan memenuhi ketentuan akad yang sesuai dengan syariah atas Efek
Syariah yang dikeluarkan.
4. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah wajib menjamin bahwa
kegiatan usahanya memenuhi Prinsip-prinsip Syariah dan memiliki Shariah
Compliance Officer.
5. Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah sewaktuwaktu
tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas, maka Efek yang diterbitkan
dengan sendirinya sudah bukan sebagai Efek Syariah.
Jenis Efek Syariah berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional NO: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL
DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL :
- Efek Syariah mencakup Saham Syariah, Obligasi Syariah, Reksa Dana Syariah, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA) Syariah, dan surat berharga lainnya yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Saham Syariah adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam pasal 3, dan tidak termasuk saham yang memiliki hakhak istimewa.
- Obligasi Syariah adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.
- Reksa Dana Syariah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (shahib al-mal/rabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib almal dengan pengguna investasi.
- Efek Beragun Aset Syariah adalah Efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolio-nya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul di kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi yang dijamin oleh pemerintah, sarana peningkatan investasi/arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan Prinsip-prinsip Syariah.
- Surat berharga komersial Syariah adalah surat pengakuan atas suatu pembiayaan dalam jangka waktu tertentu yang sesuai dengan Prinsip-prinsip syariah .
Tahap screening yang harus dilalui untuk dapat menentukan apakah suatu efek termasuk efek syariah atau bukan:
1. Screening core Business
1. Screening core Business
kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip - prinsip syariah seperti :
- perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
- menyelenggarakan jasa keuangan yang menerapkan konsep ribawi, jual beli resiko yang mengandung gharar dan atau maysir
- memproduksi, mendistribusi, memperdagangkan atau menyediakan barang atau jasa yang haram, baik karena zatnya, atau bukan karena zatnya, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat.
2. Screening Rasio Keuangan
- Total utang yang dibandingkan dengan total ekuitas tidak lebih dari 82%.
- Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan tidak lebih dari 10%.
JENIS EFEK SYARIAH
1. SAHAM SYARIAH
Adalah bukti kepemilikan atas suatu perusahaan yang memenuhi kriteria berdsarkan fatwa DSN-MUI , dan tidak termasuk saham yang memiliki hak-hak istimewa. Perlunya kehati-hatian yang tinggi dalam transaksi saham di bursa efek agar kita dapat memenuhi prinsip kehalalan sesuai dengan fatwa MUI. Transaksi saham syariah harus dilakukan sesuai dengan harga wajar. Harga pasar wajar saham syariah harus mencerminkan nilai atau evaluasi atas kondisi yang sesungguhnya dari aset yang menjadi dasar penerbitan efek tersebut dan/atau sesuai dengan mekanisme pasar yang teratur, wajar dan efisien setta tidak direkayasa. Serta dari sisi Investor, transaksi memang digunakan untuk investasi bukan untuk spekulasi.
2. OBLIGASI SYARIAH
Surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk mebayar pendapatan kepada pemegang obligasi yariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo. Akad pada obligasi syariah adalah akad investasi
Jenis Obligasi syariah :
- obligasi syariah mudharabah
- obligasi syariah ijarah
- obligasi syariah musyarakah
- obligasi syariah istishna'
Surat Berharga syariah Negara (SBSN / Sukuk Negara) adalah surat berharga yang diterbitkan berdsarkan prinsip syariah, sengai bukti atas bagian pentyertaan terhadapp aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
3. UNIT PENYERTAAN KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK) REKSADANA SYARIAH
Satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentoigan setiap pihak dalam portofolio investasi suatu reksa dana syariah. Reksadana syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan sahan syariah dengan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
Mekasnisme Reksa Dana:
- antara pemodal dengan manajer investasi dilakukan dengan sisitem wakalah
- antara manjer investasi dengan penggunan investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
4. TRANSAKSI YANG TERKAIT DENGAN REGULATOR -KHUSUS PERBANKAN SYARIAH
- sertifikat Wadiah Bank Indonesia
- Sertifikat Bank Indonesia Syariah
- Pasar Uang Antar Bank Syariah
- Sertifikat Investasi Mudharanah Antar Bank(SIMA)
- Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek bagi Bank Syariah (FPJPS)
PERLAKUAN AKUNTANSI
Perlakuan akuntansi bagi transaksi bursa efek, dapat mengacu pada PSAK mengenai investasi, karena PSAK syariah mengenai hal ini belum ada.
Bagi emiten harus melakukan pencatatan sebagaimana biasa tetapi tetap memperhatikan kerangka dasar penyajian laporan akuntansi syariah.
Bagi investor juga berlaku hal yang sama. Karena PSAK yang mengatur tentang hal ini maka digunakan PSAK konvensional yang disesuaikan.. Misalnya, pengelompokan investasi dalam trading tidak ada, karena syariah tidak menghalalkan transaksi spekulasi.
Referensi:
Nurhayati,Sri, Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia.2011. Jakarta: Salemba Empat
Dewan Syariah Nasional NO: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang PASAR MODAL
DAN PEDOMAN UMUM PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI BIDANG PASAR MODAL :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar