Zakat merupakan kewajiban yang mengikat setiap muslim dan dikenakan atas diri dan harta yang dimiliki oleh muslim. Zakat berbeda dengan pajak. Aturan pajak ditetapkan oleh negara sedangkan zakat ditetapkan oleh Allah SWT yang diatur melalui syariah Islam.
Di Indonesia mengakomodir hal ini melalui UU tentang zakat dan pajak. Dalam UU zakat diketahui bahwa negara akan turut membantu pengelolaan zakat serta dalam UU pajak diketahui bahwa zakat yang dibayarkan kepada Lembaga Amil resmi dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan.
Untuk pelaksanaan akuntansi, DSAK telah mengeluarkan ED PSAK 109 tentang akuntansi untuk lembaga amil zakat/ infak dan shadaqah. Sesuai dengan fungsi akuntansi itu sendiri yaitu sebagai transparansi dan pertanggungjawaban maka dengan telah diterbitkan ED PSAK 109 tersebut diharapakan pengelolaan zakat/infak dan shadaqah akan lebih transparan dan emncapai sasaran, sesuai dengan tuntunan syariah.
Ruang lingkup PSAK 109 hanya untuk amil zakat yang menerima dan menyalurkan zakat/infak/ shadaqah, atau organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat,infak, shadaqah.
Akuntansi Zakat
1. Penenrimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima dan diakui sebagai penambah dana zakat.
Jika diterima dalam bentuk kas :
Kas - Dana Zakat (D) xxx
Dana Zakat (K) xxx
Jika diteriam dalam bentuk non kas maka diakui sebesar nilai wajar aset
Aset non kas (D) xxx
Dana Zakat (K) xxx
2. Dana zakat diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian non amil
Kas / Aset non kas (D) xxx
Dana amil - amil xxx
Dana Zakat - non amil xxx
3. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
a. pengurangan dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil.
Dana Zakat (D) xxx
Aset non kas (K) xxx
b. kerugian dan pengurangan dana amil, jika terjadi karena kelalaian amil.
Dana amil-kerugian (D) xxx
Aset Non kas (K) xxx
4. Penyaluran zaakat kepada mustahiq
a, jika pemberian dilakukan dalam bentuk kas,
Dana Zakat (D) xxx
Kas- Dana Zakat (K) xxx
b. jika pemberian dilakukan dalam bentuk non kas, maka dicatat berdasarkan jumlah yang tercatat
Dana Zakat (D) xxx
Aset non kas - dana zakat (K) xxx
CATATAN:
Amil harus mengungkap hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:
- Kebijakan penyaluran zakat
- Kebijakan pembagian antara dana amil dan non amil atas penerimaan zakat.
- Metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset non kas.
- Rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahik
- hubungan istimewa antara amil dan mustahik yang meliputi : sifat hubungan istimewa, jumlah dan jenis aset yang disalurkan, dan persentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.
- Keberadaan dana non halal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya.
- Kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/ sedekah.
Akuntansi Dana Kebajikan
1. Penerimaan infak/sedekah
# jika diterima dalam bentk kas
Kas - Dana kebajikan (D) xxx
Dana Kebajikan (K) xxx
# jika diterima dalam bentuk aset non kas dapat dikelompokkan menjadi aset lancar dan aset tidak lancar
Aset Lancar- Dana kebajikan (D) xxx
Aset tidak lancar - Dana kebajikan(D) xxx
Dana Kebajikan (K) xxx
2. Penyusutan dari aset tidak lancar diperlakukan sebagai pengurang dana kebajikan terikat apabila penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
Dana kebajikan (D) xxx
Akumulasi penyusutan aset non lancar (K) xxx
3. Penurunan nila aset dana kebajikan
a. Bukan karena kelalaian amil
Dana Kebajikan - non amil (D) xxx
Aset non kas (K) xxx
b. Karena kelalaian amil
Dana kebajikan-kerugian (D) xxx
Aset nonkas (K) xxx
4. Penyaluran dana
Dana kebajikan (D) xxx
Kas / Aset nonkas (K) xxx.
Penerimaan nonhalal diakui sebagai dana nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana kebajikan dan dana amil. Aset non halal disalurkan sesuai dengan syariah.
Laporan Keuangan Lembaga Amil
Terdiri atas :
- Neraca (laporan posisi keuangan)
- Laporan perubahan dana
- Laporan perubahan Aset kelolaan
- Laporan arus kas
- Catatan atas laporan keuangan.
Referensi
Nurhayati,Sri, Wasilah. Akuntansi Syariah di Indonesia.2011. Jakarta: Salemba Empat
dari mana sajakan proses pendapatan dana non halal itu?
BalasHapus