Rabu, 27 Juni 2012

Akad Mudharabah

              Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
             Berdasarkan PSAK 105  Akuntansi Mudharabah, mendefiniskan mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak selaku  antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
            Kepercayaan merupakan unsur terpenting dari transaksi mudhrabah yaitu kepercayaan pemilik modal kepada pengelola modal karena di dalam mudharabah pemilik modal tidak boleh ikut campur dalam manajemen perusahaan. Apabila usaha tersebut mengalami kegagalan atau kerugian, maka yang menanggung kerugian keuanagn hanay pemilik modal. Sedangkan pengelola tidak menanggung kerugian atau mengganti rugi atas modal kecuali kerugian tersebut karena kesengajaan , kelalaian atau karena pelanggaran akad yang dilakukan pengelola.
            Dalam Mudharabah, pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagianya karena dapat dipersamakan dengan riba. Misalnya, ia memberi modal sebesar Rp. 50 juta  dan ia menyatakan setiap bulan mendapat Rp. 5 juta. Dalam Mudharabah, pembagian keuntungan harus dalam bentuk persentase/ nisbah, misalnya 70:30, 70% untuk pengelola dan 30% untuk pemilik modal.


Jenis Akad Mudharabah
  1. Mudharabah Muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya (investasi tidak terikat).
  2. Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik modal memeberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
  3. Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.

Sumber Hukum Akad Mudharabah
1.      Al- Quran
Q.S  Al-Jumu’ah : 10
fa-idzaa qudhiyati shshalaatu fantasyiruu fii l-ardhi wabtaghuu min fadhlillaahi wadzkuruullaaha katsiiran la'allakum tuflihuuna
   “ Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
2.      As-Sunah
   Dari Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda , “ tiga hal yang didalamnya terdapatkeberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” ( HR.Ibnu Majah)

“ Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai mudharanah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah serta tidak membeli hewan ternak. Jika persyaratan yang ditetapkan itu dilanggar, ia (pengeloal dana) harus menanggung resiko nya. Ketika persyartan ditetpkan Abbas di dengar Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.” ( HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)

Rukun Dan Ketentuan Syariah dalam Mudharabah

Rukun Mudharabah
1.      pelaku terdiri atas pemilik dana dan pengelola
2.      objek mudharabah, berupa modal dan kerja
3.      ijab qabul
4.      nisbah keuntungan

Ketentuan Syariah
  1. Pelaku
    1. Pelaku harus cakaphukum dan baligh
    2. Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan nonmuslim
    3. Pemilik dana tidak oleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
  2. Objek Mudharabah
 a. Modal  

1 komentar:

  1. sama2
    sangat berbahagia,ketika ini memberi manfaat u/ orang yg bnyak,
    tp mf materiny blum selsai,, hhe ntar d slesaikan yaa, n bleh d share ke yg lain..

    salam kenal jg, saya mahasiswa FE Universtas Sriwijaya.

    BalasHapus