Mudharabah berasal dari kata adhdharby fil ardhi yaitu
berpergian untuk urusan dagang. Disebut juga qiradh yang berasal dari kata
alqardhu yang berarti potongan, karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk
diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungan.
Berdasarkan PSAK 105 Akuntansi Mudharabah, mendefiniskan
mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (pemilik
dana) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua (pengelola dana) bertindak
selaku antara mereka sesuai kesepakatan
sedangkan kerugian finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana.
Kepercayaan
merupakan unsur terpenting dari transaksi mudhrabah yaitu kepercayaan pemilik
modal kepada pengelola modal karena di dalam mudharabah pemilik modal tidak
boleh ikut campur dalam manajemen perusahaan. Apabila usaha tersebut mengalami
kegagalan atau kerugian, maka yang menanggung kerugian keuanagn hanay pemilik
modal. Sedangkan pengelola tidak menanggung kerugian atau mengganti rugi atas
modal kecuali kerugian tersebut karena kesengajaan , kelalaian atau karena
pelanggaran akad yang dilakukan pengelola.
Dalam Mudharabah,
pemilik dana tidak boleh mensyaratkan sejumlah tertentu untuk bagianya karena
dapat dipersamakan dengan riba. Misalnya, ia memberi modal sebesar Rp. 50
juta dan ia menyatakan setiap bulan
mendapat Rp. 5 juta. Dalam Mudharabah, pembagian keuntungan harus dalam bentuk
persentase/ nisbah, misalnya 70:30, 70% untuk pengelola dan 30% untuk pemilik
modal.
Jenis Akad Mudharabah
- Mudharabah Muthlaqah adalah mudharabah dimana pemilik dananya memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya (investasi tidak terikat).
- Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah dimana pemilik modal memeberikan batasan kepada pengelola antara lain mengenai dana, lokasi, cara, dan/atau objek investasi atau sektor usaha.
- Mudharabah Musytarakah adalah mudharabah dimana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi.
Sumber Hukum Akad Mudharabah
1. Al-
Quran
Q.S Al-Jumu’ah : 10
fa-idzaa qudhiyati shshalaatu fantasyiruu fii l-ardhi
wabtaghuu min fadhlillaahi wadzkuruullaaha katsiiran la'allakum tuflihuuna
“ Apabila telah
ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia
Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.
2. As-Sunah
Dari
Shalih bin Suaib r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda , “ tiga hal yang didalamnya
terdapatkeberkatan : jual beli secara tangguh, muqaradhah (mudharabah), dan
mencampuradukkan dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual.” (
HR.Ibnu Majah)
“ Abbas bin Abdul Muthalib jika
menyerahkan harta sebagai mudharanah, ia mensyaratkan kepada pengelola dananya
agar tidak mengarungi lautan dan tidak menuruni lembah serta tidak membeli
hewan ternak. Jika persyaratan yang ditetapkan itu dilanggar, ia (pengeloal
dana) harus menanggung resiko nya. Ketika persyartan ditetpkan Abbas di dengar
Rasulullah SAW, beliau membenarkannya.” ( HR.Thabrani dari Ibnu Abbas)
Rukun Dan Ketentuan Syariah dalam
Mudharabah
Rukun Mudharabah
1. pelaku
terdiri atas pemilik dana dan pengelola
2. objek
mudharabah, berupa modal dan kerja
3. ijab
qabul
4. nisbah
keuntungan
Ketentuan Syariah
- Pelaku
- Pelaku harus cakaphukum dan baligh
- Pelaku akad mudharabah dapat dilakukan sesama atau dengan nonmuslim
- Pemilik dana tidak oleh ikut campur dalam pengelolaan usaha tetapi ia boleh mengawasi.
- Objek Mudharabah
a. Modal
sama2
BalasHapussangat berbahagia,ketika ini memberi manfaat u/ orang yg bnyak,
tp mf materiny blum selsai,, hhe ntar d slesaikan yaa, n bleh d share ke yg lain..
salam kenal jg, saya mahasiswa FE Universtas Sriwijaya.